Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 206 Tahun 2013, tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2013, dengan ini Kepaniteraan
dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada
seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekkretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Memiliki Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri dan anggota atau pengurus partai politik
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
- Sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
- Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan terakreditasi Fakultas peringkat "A" dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Bagi ijazah Perguruan Tinggi luar negeri harus menyertakan persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
- Khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (sarjana hukum)
- Memiliki IPK:
- - S1 minimum 3.00
- - S2 minimum 3.25
Informasi selengkapnya tata cara pengajuan lamaran dapat dilihat di website Mahkamah Konstitusi (MK)..

0 komentar :
Post a Comment