Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 213 Tahun 2013
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun
Anggaran 2013, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan
kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) dan Diploma
III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan
Bawaslu, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG
DIPERSYARATKAN
II.
II. PERSYARATAN PELAMAR:
A.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Desember 2013;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, atau BUMN/BUMD;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani. Keterangan: Butir 3 sampai dengan butir 6 dibuktikan dengan pernyataan pribadi (tulis tangan).
B.
Persyaratan Khusus
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu
ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi
minimal “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang
telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi
pelamar berijazah:
- Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, dan Akuntansi minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
- Sarjana (S-1) Ilmu Komputer minimal 2,70 (dua koma tujuh puluh); dan
- Diploma III (D-III) minimal 2,60 (dua koma enam puluh).
3. Khusus pelamar yang berijazah Ilmu
Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Komunikasi memiliki pemahaman kepemiluan yang
dibuktikan dengan judul skripsi atau tesis, pada saat kuliah mengambil mata
kuliah partai politik dan pemilu, pernah menulis artikel di media kampus, media
cetak, atau media elektronik tentang kepemiluan, atau berpengalaman bekerja di
lembaga pemilu (KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya, dan DKPP, serta
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan Pemilu).
III.
PELAKSANAAN TES
A.
Tahapan Tes
1. Tahapan tes yang akan dilalui
oleh peserta adalah:
- a. Seleksi Administrasi;
- Tes Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Tes Kompetensi Bidang Kepemiluan;
2. Pada tiap tahapan tes diterapkan
sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah
ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti
tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta
tes CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2013.
B.
Lokasi Tes
- Tes Kompetensi Dasar diselenggarakan di Jakarta;dan
- Tes Kompetensi Bidang Kepemiluan diselenggarakandi Jakarta.
IV.
KETENTUAN PENDAFTARAN
Pelamar melakukan registrasi
On-Linepada tanggal 16 s.d. 20 September 2013 di registrasi nasional BKN dengan
alamat (http://sscn.bkn.go.id) dan selanjutnya ketik BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM pada kolom instansi yang akan dilamar; Informasi selengkapnya dapat dilihat
di website Bawaslu
Untuk Informasi selengkapnya kunjungi http://sscn.bkn.go.id


0 komentar :
Post a Comment