Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK adalah lembaga negara dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun
2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disingkat OJK, adalah
lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran
Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga
keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi menjadi lembaga
pengawas industri jasa keuangan terpercaya. Serta melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan
menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan. sedangkan Tugas dari Lemabaga negara Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan
sektor IKNB. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Visi
Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri
jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
Misi
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Alamat kontak perusahaan :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Humas
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Telp : (021) 2960 0000
Fax : (021) 385 8321
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Telp : (021) 2960 0000
Fax : (021) 385 8321
Dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan
misi perusahaan selanjutnya dalam bulan Maret tahun 2016 ini OJK kembali
membuka lowongan kerja terbaru OJK
bagi para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki
pengalaman kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan
yang tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap
memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang
dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi
memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini
adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kerja kali ini dibuka
oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.

0 komentar :
Post a Comment