Kementerian Sosial Republik Indonesia - Ditetapkan sebagai program prioritas nasionalmelaluiInstruksi Presiden Nomor 3 Tahun
2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya sistemik dan berkelanjutan yang dikembangkan Kementerian Sosial
Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial
anak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan upaya yang
terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan kesejahteraan sosial anak, yang
menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat
menikmati kehidupan dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkannya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Sosial
Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak
(PKSA), yang memuat arah implementasi program yang meliputi Program Kesejahteraan
Sosial Anak Balita (PKS-AB), Program Kesejahteraan Sosial Anak Telantar (PKS-AT), Program
Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (PKS-AJ), Program Kesejahteraan Sosial Anak yang
Berhadapan dengan Hukum dan Remaja Rentan (PKS-ABH dan Remaja), Program
Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan (PKS-ADK) dan Program Kesejahteraan Sosial
Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (PKS-AMPK).
Untuk memastikan keselarasan program dengan perubahan kerangka kebijakan
pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan upaya mensejahterakan anak Indonesia,
Kementerian Sosial telah memastikan bahwa pengembangan pola operasional Program
Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) bersumber pada rumusan Rencana Strategis Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Anak 2015-2019, dan mengacu pada Kebijakan nasional tentang
pemenuhan hak anak telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional tahun 2015-2019.
Penyelenggaraan upaya kesejahteraan sosial anak seperti halnya Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA) di tengah dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia
seperti saat ini bukanlah persoalan sederhana. Ragam tantangan harus diantisipasi secara
cerdas, terutama dari perkembangan situasi permasalahan anak dan dinamika
pengembangan sistem layanan sosial di masyarakat.
REKRUTMEN Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK / PENDAMPING PKSA
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016
I. Latar Belakang
Dengan berakhirnya kontrak Sakti Peksos atau Tenaga Kesejahteraan Sosial
Anak pada bulan Desember 2015, Direktorat Anak Kementerian Sosial RI
mengadakan rekrutmen bagi calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan
Anak (Sakti Peksos PA) / Pendamping PKSA yang akan bertugas untuk
melakukan pendampingan PKSA tahun 2016.
Rekrutmen dapat diikuti oleh Sakti Peksos lama dekon/pusat (yang telah
dikontrak pada tahun 2015 ) maupun calon baru yang belum pernah
dikontrak oleh Direktorat Anak Kementerian Sosial RI, hal ini dilakukan
untuk meningkatkan komitmen dan kompetensi pendamping, serta sebagai
sarana evaluasi dalam pendampingan yang telah dilakukan.
Sakti Peksos / Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan tenaga yang
dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas
Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA,
Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus
lainnya.
II. PENERIMAAN INI HANYA UNTUK WILAYAH KABUPATEN/KOTA (DAFTAR TERLAMPIR).
III. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
- Diutamakan berkedudukan dalam perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
- Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
- Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
IV. Persyaratan Khusus
- Pendidikan DIV / S1 Kesejahteraan Sosial.(Diutamakan)
- Pendidikan S1 Bidang Sosial (non Sosial akan diberikan kesempatan jika didaerah tertentu tidak ada peminatnya)
- Berusia Maksimal 35 Tahun untuk Pendamping Baru pada Bulan Desember 2015 (Pendamping Lama tidak dibatasi)
V. Seleksi dilakukan melalui tahap :
- Seleksi Administratif
- Seleksi Tertulis
- Seleksi Wawancara
VI. Pendaftaran dan Pengumuman Seleksi
- Pendaftaran dimulai sejak tanggal 24 November 2015 dan ditutup tanggal 4 Desember 2015 pukul 01:00.
- Ujian akan dilaksanakan pada pukul 08:00 - selesai ( waktu setempat) tanggal 6 Desember 2015 di Lokasi diklat ABH bagi Sakti Peksos/TKSA yang saat ini mengikuti diklat dan berlokasi di Dinas Sosial Provinsi bagi sakti peksos yang tidak mengikuti diklat atau pelamar baru
- Pengumuman selanjutnya akan diumumkan melalui website www.pksa.kemsos.go.id
VII. PENGAJUAN LAMARAN
- Isi Formulir Pendaftaran online (LINK)
- Bagi Pendamping baru PKSA wajib mengirim scan persyaratan administrasi ke email : rekrutmen.pksa@yahoo.com dengan judul email : REKRUTMEN 2016 ( contoh scan persyaratan administrasi)a. Surat lamaranb. Ijazah Terakhirc. Transkrip Nilaid. KTPe. Fotof. Surat Keterangan Sehat dari Dokterg. Surat Pengalaman Kerja (Jika ada)
- Bagi Pendamping PKSA lama yang saat ini ( Tahun 2015) masih terikat kontrak tidak perlu mengirimkan berkas, hanya mengisi form pendaftaran online.
- Bagi Sakti peksos/TKSA yang tidak melakukan pendaftaran online dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
- Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tersedia. (DAFTAR KEBUTUHAN SAKTI PEKSOS 2016)
- LAIN-LAINa. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.b. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.c. Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.d. Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.e. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 24 November 2015
Tim Seleksi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)

0 komentar :
Post a Comment